DASAR HUKUM PENDIRIAN RUMAH SAKIT
Dasar Hukum Pendirian Rumah Sakit, berdasarkan PMK RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit merupakan perwujudan dari:
- UUD 1945 Pasal 17 ayat (3);
- UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran;
- UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
- UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;
- UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah;
- UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
- PP No. 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik;
- PMK No. 64 Tahun 2015 Tentang Organisaasi dan Tata Kerja Kementrian Kesehatan.
- Dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan pada pasal 34 ayat (3) dinyatakan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Syarat-syarat mendirikan Rumah Sakit menurut PMK RI Nomor 3 Tahun 2020 tersebut dapat terlihat pada Pasal 21 ayat 1 dan 2 yaitu setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan dengan pendalaman lebih lanjut antara lain bahwa:
- Persyaratan bagi Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta, harus berbentuk badan hukumyang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan (pasal 4 ayat 1)
- Persyaratan Lokasi(pasal 22)
- Persyaratan Bangunan(pasal 23)
- Persyaratan Prasarana (pasal 23)
- Persyaratan SDM(pasal 24)
- Persyaratan Kefarmasian(pasal 25)
- Persyaratan Peralatan Medis dan Nonmedis(pasal 26)